Kamis, 11 April 2013

Mengenang Kemesraan Lydia Kandou dan Jamal Mirdad

Pernikahan Lydia Kandou dan Jamal Mirdad tahun 1986 adalah salah satu pernikahan kontroversial di Indonesia. Di masa itu, pernikahan beda agama masih sangat jarang terjadi, dan kedua bintang film ini melakukannya saat karier mereka sama-sama sedang di puncak. Meski sudah menikah secara agama masing-masing, mereka harus melalui berbagai cobaan dan pengadilan untuk mendapatkan surat nikah dari catatan sipil. Setelah enam tahun menikah, pada 1992 pernikahan mereka akhirnya diakui negara.

Lydia dan Jamal dikaruniai empat orang anak: Hanna Natasya Maria (Nana), Kenang Kana, Naysila Nafulany Mirdad, dan Nathana Ghaza. Nana dan Naysila kemudian mengikuti jejak kedua orangtuanya dan terjun ke dunia akting.

Lydia Kandou menggugat cerai Jamal Mirdad pada 8 Maret 2013 setelah 27 tahun pernikahan.


Lidya Kandou dan Jamal Mirdad

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad saat menjalani sidang perkara izin nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 1986.

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad saat menjalani sidang perkara izin nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 1986.

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad, didampingi ayahanda Lydia, saat menjalani sidang perkara izin nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 1986.

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad saat menjalani sidang perkara izin nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 1986.

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad saat menjalani sidang perkara izin nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 1986.

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad di Pertunjukan Srimulat tahun 1987.

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad di rumah mereka tahun 1991.

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad menerima Piala Citra di FFI tahun 1992 untuk film "Ramadhan dan Ramona".

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad

Lidya Kandou, Jamal Mirdad, dan Naysila Mirdad di Panasonic Awards 2007.

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad

Lidya Kandou dan Jamal Mirdad.

Sumber : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar