Minggu, 05 Mei 2013

Inilah Kekerasan yang Dilakukan Bos "Perbudakan" di Tangerang

Inilah Kekerasan yang Dilakukan Bos "Perbudakan" di Tangerang
Penyakit kulit yang diderita Sukaedi (18), buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

Aparat Polresta Tangerang melakukan rekonstruksi kasus "perbudakan" buruh pada sebuah pabrik limbah Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Sabtu (4/5/2013).

Rekonstruksi tidak dilakukan dilokasi melainkan di halaman Mapolresta Tangerang sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil rekonstruksi adegan "perbudakan" itu, kepolisian menguak perbuatan tidak berperikemanusiaan dan sewenang-wenang yang dilakukan pemilik serta para centeng buruh pabrik terhadap para pekerjanya di sana.

"Pemukulan terjadi sejak awal buruh bekerja di tempat usaha tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (4/5/2013) siang.

Shinto mengatakan, ada 83 adegan rekonstruksi. Empat orang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, termasuk si pemilik pabrik, Yuki Irawan (41). Tiga tersangka lainnya adalah Tedi Sukarno (35), Sudirman alias Dirman (34), dan Nurdin alias Umar (25). Apa saja bentuk tindakan tidak manusiawi yang dilakukan para tersangka? Berikut esensi hasil rekonstruksi yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga:

1. Tersangka TS (35) telah melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan siram air panas.

2. Tersangka YI (41) telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar, memukul dengan tangan, dan mendorong kepala.

3. Tersangka S alias D (34) telah melakukan kekerasan fisik terhadap 4 buruh dengan cara menampar dan memukul kepala dari belakang.

4. Tersangka N alias U (25) telah melakukan kekerasan fisik terhadap 5 buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar, dan memukul kepala.

Sebelumnya, kepolisian bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membebaskan penyekapan sekitar 30 buruh pabrik wajan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak, Tangerang, Banten, Jumat (3/5/2013) sore.

Aktivis Kontras, Syamsul Munir, menjelaskan, awalnya pihaknya menerima pengaduan dari dua orang buruh yang berhasil kabur dari pabrik, yakni Andi (19) dan Junaedi (20). Saat itu, keduanya mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh pemilik pabrik. Mereka harus bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai tengah malam dengan hanya diberi dua kali makan, bahkan, mereka tak diberi gaji.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar