Kami hadir untuk berbagi informasi peluang bisnis online. Kita jalin persahabatan sambil berbisnis... salam sukses
Jumat, 28 Oktober 2016
Manfaat Luar Biasa Daun Kelor. Bisa Mengobati Asam Urat,Kanker, Diabetes , dan Mata Jadi Jernih. Begini Cara Meraciknya.
Rabu, 19 Oktober 2016
Luar Biasa !!! Hanya dalam waktu 2 hari "PETISI DUKUNG MUI PENJARAKAN AHOK" sudah meraih 80.000 lebih tanda tangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta. Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI.
Rapat tersebut dihadiri oleh 50 Ormas Islam dan Ormas Nasionalis yang berlangsung alot dan keras. Bahkan Ulama Banten dan Madura sempat mengeluarkan ekspresi marahnya terhadap pernyataan Ahok yang dianggap telah menghina Al Qur'an.
Berikut adalah Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI:
----------AWAL KUTIPAN------------
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA'RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, Mag
----------SELESAI KUTIPAN------------
AKSI SEJUTA UMAT PENJARAKAN AHOK
Selain itu, perbuatan Basuki alias Ahok yang telah menista agama Islam, menghina Ulama, menodai kesucian Al-Qur'an, serta melecehkan umat Islam telah menimbulkan gejolak kemarahan umat Islam yang sangat besar dan luas di Indonesia.
Ratusan ribu umat Islam dari berbagai ormas pada Jum'at (14/10/2016) menggelar aksi "Aksi Bela Islam" secara besar-besaran di depan Balai Kota DKI Jakarta. Tuntutan mereka hanya satu: Segera proses hukum Ahok, penjarakan Ahok."
Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab tersebut dibacakan PETISI BELA ISLAM. Isi Petisi ini meminta kepada aparat penegak hukum agar secara cepat memproses kasus penistaan agama Ahok.
Selain di Jakarta, Aksi serupa juga digelar serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, diantaranya: Di Medan, Mandailing Natal, Riau, Palembang, Bandung, Muntilan,Tegal, Jogya, Solo, Surabaya, Madura, Pasuruan, Makasar, Palu, Samarinda, Sampit, dan lainnya. Ratusan ribu umat Islam tumpah ruah ke jalan-jalan di kota masing-masing, menuntut Ahok agar segera dipenjara.
Petisi ini dibuat untuk mendukung Pendapat dan Sikap MUI Pusat agar kasus penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum. Aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, jauh dari intervensi politik dan kekuasaan.
Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam
Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS - Imam Besar
KH. Misbahul Anam At-Tijani - Ketua Dewan Syuro
KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc - Ketua Umum
KH. Jakfar Shodiq - Wakil Ketua Umum
H. Munarman, SH - Sekretaris Umum
Selasa, 04 Oktober 2016
Akhirnya MUI Copot Marwah Daud Ibrahim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) per Selasa (4/10), resmi memberhentikan kepengurusan Marwah Daud Ibrahim sebagai Ketua Komisi MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga.
Pemberhentian ini terkait keterlibatan Marwah Daud sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Taat Pribadi, yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Ketua Umum MUI pusat, KH. Ma'ruf Amin mengatakan Marwah Daud telah mengundurkan diri per Senin (3/10) kemarin, tapi baru hari ini MUI terima.
"Doktor Marwah Daud sudah menyatakan pengunduran dirinya dari kepengurusan Ketua Komisi MUI bidang perempuan, Remaja dan Keluarga," ungkap Kiai Ma'ruf kepada wartawan di kantor MUI pusat, Jakarta, Selasa (4/10).
Wakil Sekjen MUI, Najamuddin Ramly menambahkan pengunduran diri Dr Marwah Daud per Senin, dan Selasa ini dirapatkan dan sudah diputuskan tidak lagi menjabat dan menjadi anggota MUI.
Dengan demikian kami tidak ada hubungan lagi dengan Marwah Daud Ibrahim. "Apapun tindakan dan keyakinannya itu bersifat pribadi, termasuk keyakinannya pada Kanjeng Dimas Pribadi," ujar Najamuddin.
MUI akan menanyakan kenapa Ibu Marwah sebagai intelektual dan cendikiawan tertarik, karena logikanya tidak masuk akal. Menurutnya bisa tertarik bisa jadi karena perbuatan sihir dan nujum. "Ibu Marwah diperlihatkan trik-triknya Dimas seolah olah asli dan tidak ditunjukkan ke orang lain," katanya.
Najamuddin menegaskan MUI akan bersikap tegas, walaupun Dr Marwah tidak mengundurkan diri. Bila ia tetap ingin menjadi Ketua Yayasan Dimas Taat Pribadi, tapi tidak mengundurkan diri, maka akan tetap melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan karena menyimpang dari akidah.
Ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga Prof Amany Lubis menegaskan pihaknya akan segera berkonsultasi internal untuk membahas siapa pengganti Dr Marwah di Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga.
"Karena keputusannya baru hari ini, maka belum diputuskan siapa penggantinya," ungkap Prof Amany Lubis kepada Republika.co.id
Sumber : Republika.co.id


